BERAPA GAJI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ANDA ??
Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap atau siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2O15 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Tepatnya pada 28 Februari 2O19, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa. D